TUGAS FINAL TEKNOLOGI INFORMASI

MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Utama, Shalat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Terancam di lakukan di Rumah Demi Memutus Mata Rantai Covid-19





Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di wilayah Pemberlakuan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mendirikan Shalat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.

Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga shalat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa di laksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).

Abdullah juga menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk Shalat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.

"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan 'Shalatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.

Selain itu, Abdullah mengimbau agar pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha yang di bolehkan di wilayah yang tak menerapkan PPKM darurat benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Ia meminta agar petugas di lapangan nanti dapat mengatur saf Shalat agar tidak berhimpitan dan membuat jemaah saling bersentuhan

"Bagi daerah yang bisa terkendali silakan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang betul-betul tadi sudah kami sampaikan," kata dia

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat

"Jadi kami minta supaya Takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu.

Selain itu, Yaqut juga mengatur soal ketentuan pemotongan hewan kurban. Lewat edaran tersebut, ia meminta agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya di lakukan di rumah potong hewan.

Langkah itu diambil guna mencegah kerumunan masyarakat yang antre mengambil daging hewan kurban. Ia juga meminta agar panitia dan pihak yang berkurban membagikan daging kepada masyarakat.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Ini supaya di patuhi oleh para panitia penyembilihan hewan kurban," katanya

Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona orange, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.


Penulis : Jihan Nabilah



Komentar